Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
STANDAR PELAYANAN
LINK
-
15 Sep 2026
NILAI SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ...
-
15 Sep 2026
PELAYANAN PUBLIK DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KABUPATEN TANGERANG
LINK WEB DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN
-
15 Sep 2026
PERMOHONAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah proses pengajuan izin kepada pemerintah daerah sebelum mendirikan, mengubah, ...
-
15 Sep 2026
ALUR PENERBITAN PKKPR
PKKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ...