Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jun 2026
PELAYANAN PUBLIK DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KABUPATEN TANGERANG
LINK WEB DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN
-
25 Jun 2026
PERMOHONAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah proses pengajuan izin kepada pemerintah daerah sebelum mendirikan, mengubah, ...
-
25 Jun 2026
ALUR PENERBITAN PKKPR
PKKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ...
-
25 Jun 2026
PERSYARATAN RENCANA TAPAK RINCI (SITE PLAN) DAN ALUR PELAYANAN
Rencana Tapak Rinci, atau yang lebih dikenal dengan Site Plan, adalah gambar dua dimensi yang ...
-
25 Jun 2026
KONFIRMASI PERUNTUKAN RUANG BESERTA ALUR PELAYANAN
Konfirmasi peruntukan ruang adalah proses untuk memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana ...